Meski Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Sopir Mercedes Tabrak Sepeda Motor dan Mobil di Medan
meski jadi tersangka polisi tak tahan sopir mercedes tabrak sepeda motor dan mobil di medan
Medan, MISTAR.ID
Polsek Medan Baru telah menetapkan pengemudi mobil Mercedes berinisial HS yang menabrak sepeda motor dan mobil Innova di Medan menjadi tersangka. Meski ditetapkan tersangka, HS tak ditahan polisi.
“Tidak ditahan,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang saat dikonfirmasi mistar.id, Jumat (10/5/24).
Kompol Yayang menyebutkan alasan tidak ditahannya HS karena adanya surat permohonan tidak ditahan.
Baca juga : Pengemudi Mercedez Tabrak Motor-Innova di Medan Ditetapkan Tersangka
“Adanya permohonan tidak ditahan. Surat perdamaian,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus HS (35) pengemudi mobil Mercedes yang menabrak sepeda motor dan mobil Innova di Medan memasuki babak baru. Kini HS telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kompol Yayang menjelaskan HD dijerat pasal lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Baca juga : Pengemudi Mercedez Sempat Tawari Rp500 Juta Usai Tabrak Motor-Innova untuk Berdamai
“Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” jelasnya.
Yayang juga menuturkan kecelakaan tidak disebabkan karena pengemudi tengah dalam keadaan mabuk. Namun, lanjut Yayang, pengemudi memang lalai saat mengemudi. (raja/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Pesta Pernikahan di Siantar Batal Jadi Buah Bibir Warga