Kuli Bangunan Dan Nelyan Kedapatan Nyabu


kuli bangunan dan nelyan kedapatan nyabu
Tanjungbalai | MISTAR.ID – RZ (36) dan MT (27), tak dapat melarikan diri begitu digrebek personil Satnarkoba Polres Tanjunngbalai. Keduanya kini mendekam di sel tahanan setelah diciduk dari rumah.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (22/11/19) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.
“TKP penangkapan kedua tersangka ini di Jalan Sei Katingan, Kelurahan Muara Sentosa,Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” Katanya.
Dari tersangka RZ (36), warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso dan MT (27) warga Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ini, kata Iptu Ahmad Dahlan lagi, petugas menyita barangbukti. Diantaranya 1 buah kaca pirex, sabu seberat 1,51 gram, 1 set bong (alat hisap sabu ) dan 1 buah korek mancis warna biru.
” Penangkapannya berawal dari Informasi yang menyebutkan lokasi rumah kedua tersangka ini ditangkap sering dijadikan sebagai tempat menggunakan sabu,” katanya.
Saat diamankan, kedua pria yang tercatat sebagai kuli bangunan dan nelayan ini , sedang mengonsumsi sabu di dalam sebuah rumah. “Keduanya langsung dibawa dari TKP setelah sebelumnya mengakui barang bukti tersebut milik mereka. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai,” sebutnya.(eko/hm01)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi tembak Resedivis Spesialis Pelaku CuranmorNEXT ARTICLE
Bocah 8 Tahun Luka Parah Digigit Anjing Pitbull