Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kasus PMI Ilegal dengan Modus Pelancong Dilimpahkan ke Imigrasi Tanjung Balai

journalist-avatar-top
By
Sunday, June 18, 2023 13:15
20
kasus_pmi_ilegal_dengan_modus_pelancong_dilimpahkan_ke_imigrasi_tanjung_balai

kasus pmi ilegal dengan modus pelancong dilimpahkan ke imigrasi tanjung balai

Indocafe

Batu Bara, MISTAR.ID

Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat kerja ke Malaysia dengan modus pelancong. Yang diamankan Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.

Selain itu kasus nahkoda dan ABK serta pengendara becak bermotor yang membawa PMI dan pemilik rumah. Yang diduga tempat penampungan PMI juga dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.

Penjelasan tersebut disampaikan Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Minggu (18/6/23).

Baca juga: Polres Batu Bara Amankan Nahkoda dan ABK Pembawa Puluhan PMI Ilegal

Disebutkan Abdi, mereka dipersangkakan telah  melaksanakan penempatan pekerja imigran indonesia. Dan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerjaan Migran Indonesia. Sesuai Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI nomor 18 tahun 2017. Tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan penanganan perkaranya dilimpahkan Kekantor Imigrasi Tanjung Balai,” tutur Abdi didampingi Waka Polsek Labuhan Ruku Iptu Ahmad Fahmi.

Dipaparkan Abdi, 16 PMI dan seorang bayi yang diamankan setiba di Kabupaten Batu Bara sebelumnya berangkat ke Malaysia dengan modus pelancong. Mereka datang tidak menggunakan paspor kerja namun menggunakan paspor pelancong.

Baca juga: Naik Kapal Nelayan dari Malaysia ke Asahan, PMI Ilegal Bayar 1.500 RM Per Orang

Sesampainya di Malaysia mereka menyalahgunakan paspor berkunjung dengan bekerja di berbagai lapangan kerja hingga melebihi batas waktu berkunjung (overstay). Bahkan ada PMI yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2015.

Para PMI berangkat ke Malaysia lewat Bandara Kuala Namu Deli Serdang dan Hang Nadim Batam (terbanyak).

“Meski PMI berangkat dilengkapi dokumen (paspor) namun pakai visa berkunjung. Karena sudah overstay mereka tidak berani pulang lewat jalur resmi,” imbuhnya.

Baca juga: 66 PMI Ilegal Diamankan Sat Polairud Polres Asahan

Akibatnya, PMI pulang ke Indonesia menggunakan Kapal Tongkang namun menjelang tiba di perairan Batu Bara. Para PMI dilansir 2 kapal kecil yang membawa mereka mendarat lewat pelabuhan tikus.

Kepulangan mereka ternyata sudah terendus Polsek Labuhan Ruku yang langsung melakukan penggerebekan di tempat penampungan di warung milik A. Berlokasi di Lingkungan 2, Kampung Nipah, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Pada Jumat (16/6/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari warung tersebut petugas mengamankan 12 PMI dan seorang bayi berusia 6 bulan. Sementara 4 PMI lainnya sudah diamankan sebelumnya dari becak bermotor yang hendak membawa mereka ke tempat penampungan. (ebson/hm21).

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis