Hakim Minta Jaksa Hadirkan Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan
hakim minta jaksa hadirkan mantan kasat dan kanit narkoba polrestabes medan
Medan, MISTAR.ID
Ketua majelis hakim Ulina Marbun meminta jaksa penuntut umum (JPU) Artha Sihombing untuk bisa menghadirkan Kompol Oloan Siahaan mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, dan AKP Paul Simamora mantan Kanit I Sat Narkoba Polrestabes Medan di persidangan dalam perkara kepemilikan narkotika, dengan terdakwa Rikardo Siahaan.
Permintaan hakim kepada jaksa pada persidangan, Kamis (9/12/21), itu karena keduanya telah mangkir dua kali dalam persidangan dengan alasan sakit dan sedang cuti.
Jaksa Artha memberikan kepada hakim keterangan tertulis Oloan dan Paul, disertai selembar surat keterangan sakit. Hakim anggota Dahlia Panjaitan yang menerima surat sakit itu kemudian berkomentar kepada jaksa. “Surat sakit kok begini saja? Harusnya ada rekam medisnya,” kata Dahlia.
Baca Juga:Terlibat Jaringan Narkoba, Napi Lapas Tanjunggusta Kembali Disidangkan
Mendapat komentar itu, jaksa mencoba menanggapi hakim. “Rekam medis kan rahasia pasien yang mulia,” kata Artha. Mendapat tanggapan itu, hakim Dahlia kemudian menyanggah jaksa. “Untuk persidangan itu bisa,” tegas hakim Dahlia.
Ketua majelis hakim Ulina Marbun yang memimpin persidangan lalu menanyakan kepada jaksa, apakah bisa menghadirkan kedua saksi di persidangan. Jaksa Artha kemudian meminta waktu untuk kembali meminta kedua saksi untuk hadir di persidangan.
“Jaksa mau menghadirkan lagi. Minggu depan kami ambil sikap. Ada gak ada (saksi) kami ambil sikap,” kata Ulina. Permintaan untuk menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora merupakan permintaan pengacara terdakwa Rikardo Siahaan.
Baca Juga:Sidang 5 Polisi Gelapkan Uang Rp650 Juta, Saksi Sebut Tak Ada Berita Acara Penyitaan
Sang pengacara, Ronny Perdana Manullang menjelaskan, kehadiran Oloan dan Paul penting untuk menjelaskan asal-usul satu butir ekstasi seberat 0,31 gram yang didapati dari terdakwa Rikardo saat ditangkap oleh tim Paminal Mabes Polri, di salah satu tempat hiburan di Capital Building 17 Juni 2021 lalu.
Di tempat ini, sebetulnya Rikardo bersama Kasat Narkoba Kompol Oloan dan AKP Paul, beserta beberapa personil Unit I. Ekstasi itu, kata pengacara, merupakan barang yang digunakan untuk undercover buy oleh Rikardo sebagai penyelidik Sat Narkoba.
“Surat tugasnya ada. Surat perintah penyelidikannya ada. Semua lengkap. Artinya itu memang untuk undercover buy. Dan waktu ditangkap tim Paminal, urinnya (Rikardo) negatif,” katanya.
Baca Juga:Ketua Majelis Berhalangan, Sidang Perkara Penipuan Puluhan Miliar Ditunda PN Siantar
Selain terlibat perkara kepemilikan narkotika, terdakwa Rikardo Siahaan juga terjerat perkara pencurian uang Rp650 juta dari hasil penggeledahan di kediaman Imayanti, istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Dalam perkara pencurian uang penggeledahan ini, lima orang polisi menjadi terdakwa yakni, Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.(iskandar/hm10)