Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Fakar Suhartami Pamer Kemewahan di Medsos Menarik Minat Pemain Binomo

journalist-avatar-top
By
Tuesday, August 30, 2022 20:41
8
fakar_suhartami_pamer_kemewahan_di_medsos_menarik_minat_pemain_binomo

fakar suhartami pamer kemewahan di medsos menarik minat pemain binomo

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Para korban investasi bodong mayoritas mengungkapkan bahwa mereka tergiur dengan trading binomo salah satunya dipengaruhi oleh pamer kemewahan yang dilakukan oleh Fakar Suhartami di media sosial (media sosial). Hal ini diungkap para korban yang menjadi saksi persidangan Fakar Suhartami Pratama yang dijerat tindak pidana penipuan, UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Marliyus, Selasa (30/8/22). Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba dan Chandra Naibaho menghadirkan lima saksi yakni Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad.

Awalnya, Gentur dan Ibrahim menuturkan sempat mengikut les privat yang diadakan oleh Fakar dengan face to face. Untuk mengikuti les tersebut dikenakan biaya sebesar Rp2,5 juta rupiah. Dia juga dijanjikan terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar 85% dari saldo awal.

Baca juga: Kasus Binomo di Medan, Fakar Suhartami Dijerat Pasal Berlapis

Fakar juga mengarahkan untuk para pemain memilih Bit yang bertujuan menaikkan atau menurunkan keuntungan. Bit adalah naik atau turun (open posisi dalam waktu 32 detik untuk menentukan naik atau turunnya).

Gentur juga mengaku, dirinya telah bermain mulai Juni 2019 hingga Maret 2022. Selama bermain, dia telah melakukan deposit sebanyak kurang lebih 1.000 kali dengan total Rp1,4 miliar. Tergiur dengan pelatihan yang diberikan Fakar mengakibatkan Gentur mengalami kerugian sebanyak Rp930 juta rupiah dan hanya mendapat withdraw sebanyak 200 kali.

“Akumulasi saya depo itu sekitar Rp1,4 miliar rupiah. Dengan kerugian sebanyak Rp930 juta rupiah dan kemenangan hanya sebanyak 200 kali,” kata Gentur.

Sedangkan Johan, Debora dan Said mengakui tertarik bermain trading Binomo setelah terdakwa Fajar memposting bermain trading Binomo di Instagram dan Youtube. Tidak cuma itu, kata mereka terdakwa pun menampilkan rumah dan mobil mewah di medsos tersebut setelah bermain trading. Karena ajakan dan tawaran menggiurkan tersebut, para saksi pun tergoda sehingga mereka ikut bermain trading Binomo.

Baca juga: Kotak Deposit Milik Indra Kenz di Bank Disita Terkait Kasus Binomo

“Terdakwa mengajak dan menawarkan impian yang menggiurkan setelah bermain trading Binomo. Buktinya, terdakwa anak tukang lontong bisa meraih sukses berkat Binomo,” kata saksi.

Menurut Johan, sebelum ikut bermain terdakwa membuka klas untuk Rp1,5 juta ke bawah dan Rp7 juta ke atas. Tujuan kursus itu agar pemain lebih mahir sebelum bermain. Ternyata setelah membuka akun dan bermain trading Binomo, kelima saksi tersebut mengalami lost (kalah) daripada menang. Johan mengalami kerugian Rp80 juta, Gentur Rp1 miliar dan Debora Rp200 juta.

Sebelumnya JPU Julita Purba mendakwa Fajar, pria berkacamata warga Jalan Pelita VI Medan itu dijerat pasal berlapis yakni melanggar UU pasal 45 ayat 2 jo pasal 27,28 a ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE), Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta melanggar pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). (iskandar/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut