Newsroom: Balai Gakkumhut dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7 Burung Kakak Tua Endemik

Newsroom: Balai Gakkumhut dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7 Burung Kakak Tua Endemik
Newsroom: Balai Gakkumhut dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7 Burung Kakak Tua Endemik
Medan, MISTAR.ID
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi negara di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam operasi yang digelar Kamis (15/1/2026), petugas menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ekor burung kakak tua endemik Indonesia. Satwa-satwa tersebut diketahui berasal dari Papua dan Maluku, dan rencananya akan dikirim ke Thailand.
Seorang pria berinisial MF, 26 tahun, diamankan dalam operasi tangkap tangan di kediamannya, Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. MF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi I Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Bill Suabdi, saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (29/1/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan di Bengkulu.
Satwa-satwa tersebut kemudian dibawa ke Deli Serdang sebagai tempat persinggahan, sebelum direncanakan dikirim ke Aceh dan selanjutnya ke luar negeri.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan perdagangan ini melibatkan sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Jakarta, dan Bengkulu.
Pola transaksi diketahui dilakukan melalui grup percakapan di aplikasi pesan singkat, yang kini masih didalami penyidik.
Akibat ruang gerak yang terbatas selama pengangkutan, burung-burung tersebut diduga mengalami stres.
Seluruh satwa telah dievakuasi dan saat ini menjalani perawatan medis untuk pemulihan kondisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga 2 miliar rupiah. (hm21).
BERITA TERPOPULER





















