Yusril Usulkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Narapidana Narkotika

Yusril Usulkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Narapidana Narkotika
Jakarta, MISTAR.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus narkotika. Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Yusril mengatakan, sejumlah pulau yang tidak berpenghuni berpotensi dijadikan tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi narapidana narkotika. Beberapa di antaranya disebut memiliki luas hingga 700 hektare.
"Kita memilih pulau-pulau kosong yang tidak ada penghuninya. Banyak pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, hanya kepala buaya tinggal di situ, nah mungkin akan ditaruh di sana," kata Yusril, Jumat (9/10/2026), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam rencana tersebut, pemerintah mempertimbangkan keterlibatan TNI dan Polri untuk memberikan pelatihan kedisiplinan kepada narapidana. Mereka juga akan diarahkan mengikuti kegiatan produktif, seperti bertani dan menjadi nelayan.
"Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka akan bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika," ujar Yusril.
Selain melibatkan TNI-Polri, pemerintah juga mengkaji pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi narapidana narkotika. Menurut Yusril, badan tersebut dapat dibentuk sebagai lembaga tersendiri atau berada di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Yusril menyebut pembentukan Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika bersama DPR.
"Itu mungkin di dalam DIM Pemerintah ada usulan-usulan baru sehingga dengan undang-undang ini, maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik," katanya.
Rencana rehabilitasi tersebut berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengguna narkotika yang menjadi korban penyalahgunaan mendapatkan rehabilitasi dan reedukasi. Kebijakan itu juga ditujukan untuk membantu mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan, pemerintah bersama tujuh kementerian dan lembaga lainnya tengah menyiapkan kebijakan rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana narkotika.
"Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pada pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Supratman mengatakan, program tersebut akan menyasar narapidana kasus narkotika yang masih berada dalam usia produktif. Penentuan sasaran program akan dikoordinasikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Usulan pemanfaatan pulau kosong, pelibatan TNI-Polri, dan pembentukan badan khusus akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan kebijakan serta pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama DPR. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Selundupkan Narkoba, Petugas Rutan Depok Dipecat




















































