15.3 C
New York
Saturday, May 18, 2024

UU Cipta Kerja Salah Ketik, Pejabat Setneg Kena Sanksi

Jakarta, MISTAR.ID

Kesalahan pengetikan pada isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ramai mendapat sorotan. Salah satu pejabat Sekretariat Negara (Setneg) yang bertanggungjawab dikenakan sanksi disiplin.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/20).

Eddy mengatakan, Kemensetneg sudah merespons cepat dengan melakukan perbaikan. “Sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan. Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara,” papar Eddy.

Baca Juga:Ternyata ada Kekeliruan dalam UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Eddy menjelaskan, sebagai upaya Kemensetneg dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap standar pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

“Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata. Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis,” jelas Eddy.

Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.

Baca Juga:Sah! Salinan UU Ciptaker Resmi Diunggah Pemerintah

Penjelasan soal kesalahan teknis UU Cipta Kerja ada di halaman selanjutnya.

Namun, tak lama usai resmi diteken, ternyata UU Cipta Kerja diwarnai salah ketik. Hal itu nampak di salah satu halaman UU Cipta Kerja.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Pasal 5 ayat 1 huruf a ternyata tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, hal itu kesalahan tersebut fatal. Begini alasannya.

“Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani (yang itu pun sudah salah),” ujar Bivitri, Selasa (3/11/20).

Apa kata Mensesneg Pratikno soal UU Cipta Kerja yang baru saja dipublikasikan namun langsung disorot lantaran ada salah ketik? Simak di halaman selanjutnya.

Baca Juga:Setelah UU Ciptaker Diteken Jokowi, KSPI Ajukan Gugatan ke MK

Pratikno mengatakan kekeliruan teknis tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja. Menurut Pratikno, salah ketik itu hanya soal administrasi.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ucap Pratikno lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (3/11/20).

Pratikno menyebut adanya salah teknis di UU Cipta Kerja menjadi masukan bagi pemerintah. Pratikno berharap tak terulang.

“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Pratikno.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles