18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Disidang Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Didakwa Pasal UU Ciptaker

Medan, MISTAR.ID

AKBP Achiruddin Hasibuan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal yang tak jauh dari rumahnya, pada Selasa (18/7/23).

Ini setelah kemarin, Senin (17/7/23), Achiruddin menjalani sidang pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini semestinya digelar sekitar pukul 11.00 WIB, akan tetapi diundur hingga pukul 14.30 WIB. Kasus ini menjerat Achiruddin beserta 2 orang terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan Parlin selaku petugas lapangannya.

Baca juga: Penasihat Hukum: Jangan Langsung Menjustifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan Bersalah

Dalam kasus itu, ketiganya didakwa pasal dari Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu sebagaimana diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi H Tambunan di dalam persidangan.

Sebelum menjatuhkan pasal dakwaan terhadap ketiga terdakwa, JPU membacakan aturan yang mengatur terkait penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

“Berdasarkan Pasal 13 Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, bahwa penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dilakukan dengan sistem pendistribusian tertutup,” jelas Randi.

JPU melanjutkan, pasal berikutnya, yakni pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor 117 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bermohon 6 Hal ke Majelis Hakim

“Pasal 18 ayat 2 menyebutkan, badan usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Randi.

Selain itu, Randi juga menjelaskan ayat 3 dari pasal 18 tersebut.

“Kemudian ayat 3 menyatakan, usaha dan atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang mana melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan pidana sesuai dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggantian UU Nomor  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” sambungnya.

Setelah membacakan itu, jaksa menjatuhkan dakwaan kepada ketiga terdakwa.

Baca juga: Semua Berkas Perkara AKBP Achiruddin Hasibuan Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 55 ayat 9, pasal 40 angka 9 bagian ke 4 bab 3 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker yang telah ditetapkan menjadi UU. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.

Jaksa kembali menerangkan, ketiga terdakwa juga melanggar pasal lainnya dari UU Ciptaker.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar pasal 53 angka 8, pasal 40 paragraf 5 bagian ke 4 bab 3 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang JPU.

Dengan dakwaan itu, ketiga terdakwa terancam pidana penjara selama 6 tahun. Itu sebagaimana bunyi pasal 53 angka 8 dan pasal 40 paragraf 5 bagian ke 4 bab 3 UU Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Sandang Tersangka 4 Kasus, Terbaru TPPU

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” bunyi pasal tersebut.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim, Oloan melemparkan pertanyaan kepada masing-masing tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa perihal pengajuan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

Mendengar pertanyaan tersebut, PH Achiruddin Hasibuan mengatakan, tidak mengajukan eksepsi. Sementara, PH dari terdakwa Edy dan Parlin menyatakan mengajukan eksepsi. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles