14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Usai Diberhentikan, Akses Firli ke KPK Dicabut dan Tinggal Tunggu Proses Hukum

Jakarta, MISTAR.ID

Pucuk pimpinan KPK dari tangan Firli Bahuri resmi dicabut Presiden RI Joko Widodo untuk sementara waktu. Selanjutnya Presiden menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menduduki kursi Ketua KPK, dan rencananya, Senin (27/11/23)  akan mengikuti agenda Pengucapan Sumpah/Janji.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, berdasarkan keputusan Presiden Jokowi tersebut, Firli tidak lagi bisa mengerjakan tugas di KPK. Aksesnya dicabut.

Kemudian, nasib Firli akan ditentukan setelah proses hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo divonis hakim tindak pidana korupsi.

Baca juga; Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Dinilai Ketua KPK Terburuk

Sejauh ini perkara yang menyeret Firli sedang ditangani di Polda Metro Jaya, dan apabila terbukti maka Firli dapat dipecat. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan tentang KPK yang mengaturnya.

“Ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Ari .

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, pekan ini Firli dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Terkait perkara yang menimpanya, tim kuasa hukumnya Firli, yakni Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Baca juga: Ketua KPK Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum  

Prapid ini upaya untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.  Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Prapid tersebut sudah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara itu rencananya akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Jadwal sidang perdana direncanakan pada Senin, 11 Desember 2023. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles