18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis Ditolak MK

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terkait dengan penggunaan narkotika golongan 1 -termasuk ganja- untuk pelayanan kesehatan, Rabu (20/7/22), dalam sidang putusan di gedung MK.

Putusan itu dilandaskan pada pertimbangan bahwa jenis narkotika golongan 1 mempunyai dampak paling serius dibanding golongan lain. Sehingga peruntukannya harus dilakukan dengan syarat ketat.

Hakim anggota Suhartoyo menambahkan, belum ada bukti berupa kajian yang mendalam secara ilmiah narkotika golongan 1 yaitu ganja untuk digunakan secara medis.

“Dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan pemohon sulit dipertimbangkan atau dibenarkan oleh MK untuk diterima alasan rasionalitasnya.

Baca juga:80 Bal Ganja Kering Siap Edar Tanpa Pemilik Diamankan Polres Palas

Dia kemudian menjelaskan “Meskipun beberapa negara sudah melegalkan penggunaan narkotika, akan tetap hal itu tidak serta merta bisa digeneralisasi bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan narkotika secara bebas kemudian dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika.”

Bagaimanapun, lanjut Suhartoyo, MK berempati terhadap pengidap penyakit tertentu yang bisa disembuhkan dengan terapi jenis narkotika golongan 1.

MK mendorong pemerintah kaji ganja untuk keperluan medis

Karena itulah, sambungnya, MK mendorong pemerintah agar melakukan kajian dan penelitian terhadap pemanfaatan jenis narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi.

Hasil kajian dan penelitian itu nantinya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah maupun DPR dalam merumuskan kemungkinan perubahan kebijakan berkenaan pemanfaatan jenis narkotika golongan 1.

“Dengan demikian melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkaitan dengan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi,” jelas Suhartoyo.

“Yang hasilnya bisa dipakai untuk menentukan kebijakan termasuk kemungkinan perubahan UU guna mengakomodir kebutuhan dimaksud.”

Penelitian dan kajian itu bisa dilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dan beberapa organisasi. Para pemohon merupakan orangtua dari anak yang mengidap cerebral palsy.

Khusus Santi Warastuti, sosoknya dan putrinya menjadi viral setelah fotonya memegang papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis” saat acara car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, beredar di media sosial.

Santi dan para pemohon lain meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis.

Selain itu juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional.

Baca juga:Ganja Dalam Pusaran Tanaman Obat

Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Pasal 6 ayat 1 huruf a berbunyi: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Pasal 8 ayat 1 berbunyi: “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”. (bbc/hm06)

Related Articles

Latest Articles