15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Terima Surat Panggilan KPK, Cak Imin Minta Penundaan

Jakarta, MISTAR.ID

Eks Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sebelumnya telah direncanakan menjalani pemeriksaan, pada Selasa (5/9/23).

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, pada hari bersamaan dirinya telah terjadwal membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang digelar di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga: Telusuri Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Bakal Periksa Cak Imin

“Saya telah dijadwalkan oleh teman-teman Jami’atul Quro’ wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori quran NU (Nahdlatul Ulama). Kemungkinan saya minta ditunda,” sebutnya pada program Mata Najwa yang tayang di kanal YouTube Najwa Shihab, pada Senin (4/9/23) malam.

Muhaimin seharusnya akan diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

“Saya telah menerima surat pemanggilan. Sebenarnya saya mau datang, tapi ada acara di Banjarmasin,” sebut pria berusia 56 tahun itu.

Baca juga: PKS Belum Tegaskan Setujui Cak Imin Dampingi Anies di Pilpres 2024

Kasus yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang saat ini menjadi Kemenaker itu disidik KPK sejak bulan Juli 2023. Lembaga antirasuah itu sudah melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak minggu lalu.

KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi di Kemenaker ketika Muhaimin masih sebagai menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.

“Melalui gelar perkara, KPK setuju naik ke proses penyidikan kasus itu,usai  menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023. Surat perintah penyidikan terbit sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada Minggu (3/9/23).

Baca juga: KPK Dalami Urusan Bisnis Lukas Enembe di Singapura

Dalam perkara ini, KPK menjelaskan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012. Ini terkait pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, salah seorang tersangka berinisial RU yang tahun 2012 menjabat sebagai salah satu Direktur Jenderal (Dirjen). Namun dirinya tak membeberkan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.

Sesuai penelusuran, Menakertrans ketika itu adalah Muhaimin Iskandar. Dirinya diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Menakertrans tahun 2009-2014. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles