Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Terbongkar, Ini Jumlah Biaya Dikeluarkan Pengungsi Rohingya

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Desember 2023 19.21
terbongkar_ini_jumlah_biaya_dikeluarkan_pengungsi_rohingya

terbongkar ini jumlah biaya dikeluarkan pengungsi rohingya

news_banner

Aceh, MISTAR.ID

Kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya dalam beberapa waktu terakhir berhasil diungkap Polda Aceh.

Ditemukan beberapa koordinator, seperti Security Camp Bangladesh dan kapten kapal dalam perkara ini. Para pengungsi Rohingya dikutip biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau Rp 3-15 juta per orangnya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, kepada wartawan, Jumat (15/12/23) menuturkan, usai uangnya terkumpul, koordinator terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan makanan sebagai bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.

Baca juga:Pertemuan Menlu Retno dan UNHCR Bahas Pengungsi Rohingya

“Pasca dipotong biaya operasional, keuntungannya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama di Camp Cox’s Bazar Bangladesh,” sebut Joko.

Lanjutnya, sebelum keberangkatan, para imigran terlebih dahulu didata negara tujuannya, apakah ke Malaysia, Indonesia atau Thailand. Kapal juga dipersiapkan sesuai negara tujuan. Akibat ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka lazimnya dioper tujuannya ke Indonesia.

“Keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melewati jalur darat Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atau Dumai, Provinsi Riau dengan biaya Rp 5-10 juta per orang,” kata Joko.

Baca juga:Keberadaan 137 Orang Imigran Rohingya di Pidie Ditolak Warga

Mulai tanggal 16 Oktober 2015 sampai 15 Desember 2023, Polda Aceh sudah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Seluruh penegakan hukum dilakukan atas indikasi tindak pidana penyelundupan manusia.

Polisi sudah menetapkan 42 orang menjadi tersangka. Sementara 3 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya dan 27 warga Indonesia.

Para pelaku dijerat dengan pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (cnn/hm16)

REPORTER: