18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Pembayaran Pelayanan Kesehatan Terkait Covid-19, Ini Penegasan Presiden Jokowi

Jakarta, MISTAR.ID
Presiden RI Joko Widodo menegaskan, bantuan dan santunan kepada orang-orang yang meninggal harus segera diberikan. Dirinya meminta prosedur di Kementerian Kesehatan tidak bertele-tele.

“Kalau aturan di Permen terlalu berbelit-belit ya disederhanakan,” ujar Presiden yang membahas perihal Peraturan Menteri (Permen). Presiden juga meminta pembayaran pelayanan kesehatan terkait Covid-19 dipercepat pencairannya, dan jika perlu dengan memotong prosedur di Kementerian Kesehatan.

“Saya minta pembayaran untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan,” kata Presiden dalam Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/6/20).

Dia mengatakan, pembayaran klaim rumah sakit harus dicairkan secepatnya. Begitu juga dengan insentif bagi para tenaga medis dan petugas laboratorium. Sebelumnya, dalam arahannya di Sidang Kabinet Paripurna tanggal 18 Juni 2020, Presiden mengingatkan kepada para menteri untuk mempercepat belanja kementerian.

Baca Juga:Kinerja Menterinya Mengecewakan, Jokowi Buka Opsi Reshuffle Kabinet

Video arahan Presiden Jokowi tersebut baru dikeluarkan oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/20). Dalam arahannya, Presiden mencermati anggaran di bidang kesehatan yang sudah dianggarkan sebesar Rp75 triliun, tapi pencairannya masih di bawah dua persen.

Selain itu, Presiden juga menekankan bantuan sosial agar segera dikeluarkan, serta menegaskan kepada jajarannya di bidang perekonomian untuk segera memastikan stimulus ekonomi dapat masuk ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles