16.3 C
New York
Thursday, October 24, 2024

Serikat Pekerja Rokok Ingatkan Ancaman PHK Akibat Regulasi yang Memberatkan

Jakarta, MISTAR.ID

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengingatkan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diakibatkan regulasi atau aturan yang memberatkan.

Ancaman PHK terhadap pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) itu disampaikan Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto. Ia mengatakan IHT menjadi salah satu sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja besar.

“Saat ini RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 anggota, mayoritas bekerja di pabrik rokok.Para pekerja ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari rantai pasok tembakau, mulai dari petani hingga pedagang yang memasarkan produk tembakau,” beber Waljid dalam keterangan tertulisnya, dilansir tribunnews, Kamis (24/10/24).

Baca juga: Rokok Ilegal Ancam Para Pekerja, Pengamat: Kalau Terus Berlanjut Akan Berdampak PHK

Masih sesuai dengan keterangan tertulisnya, Waljid menyebutkan regulasi yang memberatkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di dalam PP itu, kata Waljid, terdapat aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.

Bukan hanya PP Nomor 28 tahun 2024, kata Waljid, ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai turunan PP Nomor 28 tahun 2024, juga mengancam ekosistem tembakau secara keseluruhan.

Aturan itu, kata Waljid, menyeragamkan kemasan produk rokok dan menghilangkan identitas dan merek produk tembakau sehingga akan menjadi sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.

Sementara, tambah Waljid, pada saat yang sama para pekerja pabrik juga masih dibayangi oleh ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena kondisi ekonomi yang tidak menentu. (trb/hm27)

Related Articles

Latest Articles