16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Semua Polisi yang Ada di Awal TKP Penembakan Brigadir J akan Diperiksa

Jakarta, MISTAR.ID

Mabes Polri memastikan Inspektorat Khusus (Irsus) yang juga dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J usai Bharada E tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Irsus yang dikomandoi oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto akan memeriksa dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Selain itu, Irsus juga akan memeriksa semua polisi yang ada di awal tempat kejadian perkara (TKP).

“Inspektorat khusus dipimpin Irwasum yang akan memeriksa siapa saja terkait kejadian di Tempat Kejadian Perkara di (Komplek Polri) Duren Tiga,” ujarnya, Kamis (4/8/22).

Baca juga:BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan sebab penyidik Timsus menjerat tersangka Bharada E dengan menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sangkaan itu diketahui berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

“Masih berproses Irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengklaim hasil pemeriksaan yang masih dijalani oleh Irsus itu juga akan segera disampaikan kepada publik. Karenanya ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hasil kerja dari Timsus maupun Irsus di kasus ini.

“Insyaallah sesuai komitmen Pak Kapori kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” pungkasnya.

Baca juga:Ajudan dan ART Ferdy Sambo Tiba di Komnas HAM, Siap Dimintai Keterangan Terkait Kasus Brigadir J

Tindakan Bharada E Bukan Pembelaan Diri

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Usai ditetapkan Bharada E sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri. (antara/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles