Sempat Dirawat di RS Siloam Semanggi, Mantan Gubernur Sumsel Wafat

Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ruang ICU RS Siloam Semanggi Jakarta. (foto: dok Keluarga/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, Alex Noerdin sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, politisi senior Partai Golkar tersebut dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Kabar meninggalnya Alex Noerdin dibenarkan oleh juru bicara keluarga, Okta Alfarizi.
“Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta jam 13.30 WIB,” tulis Okta dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Saat ini, pihak keluarga masih berada di Jakarta untuk mengurus kepulangan jenazah. Rencananya, jenazah akan dibawa ke Palembang untuk disemayamkan di rumah duka, Jalan Merdeka.
“Jenazah sedang proses dibawa pulang ke Palembang di rumah duka Jalan Merdeka,” tuturnya.
Sedang menjalani proses hukum
Sebagai informasi, saat ini perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Selain keduanya, Ketua Panitia Pengadaan Eddy Hermanto dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi juga berstatus sebagai terdakwa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Syafran Jafizhan, mendakwa para tersangka dengan pasal berlapis terkait dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137.000.000.000.
“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” ujar JPU dalam sidang, Kamis (30/10/2025).
Sempat ajukan eksepsi
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya yang tidak mengajukan eksepsi, pihak Alex Noerdin melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada November 2025.
“Kami akan mengajukan eksepsi karena terdapat banyak kekeliruan dalam isi dakwaan. Untuk materinya belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang berikutnya,” kata penasihat hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, saat itu.
Wafatnya Alex Noerdin dipastikan akan memengaruhi kelanjutan prosedur hukum terhadap dirinya dalam perkara tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
PREVIOUS ARTICLE
Longsor di Bukit Kedaluh Bromo, 7 Motor Tertimbun MaterialBERITA TERPOPULER





















