10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Revisi Kedua UU ITE, Akun Medsos Bisa Ditutup Pemerintah

Jakarta, MISTAR.ID

Apabila dinilai melanggar, maka ada peluang akun media sosial (medsos) ditutup pemerintah.

Ini tercantum dalam revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, di Jakarta, pada Selasa (5/12/23).

Sejumlah regulasi baru muncul, termasuk aturan terkait kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik medsos seperti Meta, Twitter atau X sampai perusahaan teknologi Google harus mentaati keinginan pemerintah.

Baca juga:Kasus Pelanggaran UU ITE Boasa Simanjuntak, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II

Pasal 40 A ayat 3 tertulis Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Apabila PSE tidak menuruti, maka UU ITE menyiapkan sanksi bertingkat berupa sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara dan pemutusan akses.

UU ITE terkini itu memasukkan peraturan baru menyangkut kewenangan penyidik menutup akun medsos dengan cara menginstruksikan PSE.

Di pasal 43 huruf i dinyatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat memerintahkan ke PSE agar melakukan pemutusan saluran secara sementara bagi akun medsos, rekening bank, uang elektronik atau aset digital.

Pada pasal 43 ayat 1 dinyatakan PPNS itu ada di lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di sektor teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus menjadi penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga:Tujuh Pasal Diubah di Revisi Kedua UU ITE

Ketika menjadi draf, pasal penutupan akun medsos ini menerima komentar tajam dari Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE. Koalisi itu berpendapat, dengan aturan dimaksud, negara dapat dengan gampang memutus akses bagi informasi yang dinilai berbahaya.

Itu diperkuat pemberian otoritas untuk PPNS memutus sementara akun medsos, rekening, uang elektronik dan aset digital sesuai pasal 43 ayat 5 huruf L.

Koalisi yang merupakan kelompok beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, ELSAM, LBH Jakarta, ELSAM dan Remotivi itu menyatakan, pemerintah tidak belajar dari perkara pemutusan akses internet di Papua pada tahun 2019 lalu sampai dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Koalisi ini, apabila disahkan, perubahan kedua UU ITE ini justru akan sebagai landasan hukum terhadap kesewenang-wenangan negara alih-alih melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga:Kasus Pelanggaran UU ITE, PT Medan Diminta Perberat Hukuman Terdakwa Siti Sofiah

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menuturkan, rumor keluhan dijerat UU ITE tidak bakal terjadi lagi setelah perubahan kedua ini.

“Dalam ketentuan tersebut, hak-hak itu tampaknya dilindungi. Apabila nanti selama dapat dibuktikan dan itu bagi kepentingan publik yang luas, maka terbebaskan dari jeratan dimaksud,” paparnya.

Ketentuan pemblokiran akun medsos memang memungkinkan dengan cara pemerintah menyampaikan permintaan. Hanya saja platform terkait atau PSE, masih dapat mempertimbangkan kesesuaiannya dengan regulasi internal atau standar komunitas masing-masing. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles