23 C
New York
Sunday, May 26, 2024

Kasus Pelanggaran UU ITE Boasa Simanjuntak, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Boasa Simanjuntak terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, memaparkan pelimpahan tersebut kepada wartawan di Kejari Medan.

“Pelimpahan tahap II-nya dilakukan menjelang siang tadi. Tersangka tadi didampingi penasihat hukumnya. [Kasusnya] terkait dugaan unggahan berita bohong (hoaks) di media sosial yang bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diancam dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Simon.

Baca Juga: Kejatisu Sudah Terima Laporan Terkait Dugaan Korupsi di Perumda Tirtanadi

Warga Jalan Karya Mesjid, Kecamatan Medan Barat itu dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Boasa, kata Simon, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya.

Baca Juga: Kejari Medan Klaim Tidak Pernah Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus Boasa Simanjuntak

Sementara itu, Kasi Pidum Deny Marincka Pratama menjelaskan, selanjutnya Boasa Simanjuntak sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sejak dilimpahkan ke Kejari Medan.

“Sembari menunggu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari sejak tanggal 29 November hingga 18 Desember 2023,” sebutnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles