18.2 C
New York
Monday, June 17, 2024

Kejari Medan Klaim Tidak Pernah Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus Boasa Simanjuntak

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Kepala Seksi Intelijen Pidana Umum (Pidum), Deny Marincka Pratama, menegaskan bahwa Kejari Medan tidak pernah menolak pelimpahan tahap II kasus Boasa Simanjuntak.

Hal itu disampaikan Deny di hadapan para pengunjuk rasa massa Horas Bangso Batak (HBB) di Kejari Medan, Senin (27/11/23).

“Tidak ada kita tolak penyerahan tahap II tersangka Boasa Simanjuntak. Akan tetapi kita ingin kepastian hukum dan menghormati hak-hak hukum warga negara,” kata Deny.

Menurut Deny, Kejari Medan akan melakukan penegakan hukum berdasarkan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Massa HBB Sumut Unjuk Rasa ke Kejari Medan Terkait Kasus Boasa Simanjuntak

“Intinya kita sesuai prosedur hukum penanganan perkara yang kita tangani, melaksanakan hukum dengan pasti dan berkeadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) A Kejari Medan, menjelaskan, untuk proses pelimpahan tahap II (dari kepolisian ke kejaksaan), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan permohonan dilakukan tahap II ke Kejari dengan disertai tanggal bulan dan tahun.

“Namun, sampai hari ini kita belum ada menerima surat dimaksud. Jadi, pada intinya pihak Kejari Medan tidak pernah menolak atau menunda tahap II perkara apapun,” timpal Marojahan Simbolon.

Ia meminta pengunjuk rasa mengonfirmasi hal itu kepada penyidik Polrestabes Medan.

“Tolong dikonfirmasi ke pihak penyidik, kapan kami menolak atau kapan kami menerima surat pemberitahuan untuk dilakukan tahap II?” katanya.

Terkait itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, menimpalkan bahwa sudah menyampaikan hal tersebut ke perwakilan pihak HBB.

Baca Juga: Minta Boasa Simanjuntak Dibebaskan, Massa PBB Geruduk Polrestabes Medan

“Mereka juga sudah menghubungi penyidiknya. Lalu berjanji dalam 1 atau dua hari ini, pihak penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan permohonan tahap II,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Boasa Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui unggahan di akun TikTok yang dinilai menghina HBB.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HBB Sumut melaporkan unggahan video berjudul ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani’ yang dibuat oleh Boasa Simanjuntak. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles