13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pasangan Kekasih Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Polsek Firdaus

Sergai, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan, dengan mengamankan pasangan kekasih sebagai tersangka.

Pasangan yang diamankan yakni inisial LBAH alias Dio (20) warga Dusun II Kampung Kristen Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai dan pacarnya berinisial PDISL alias Netha (30) warga Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

“Kedua tersangka diamankan, pada Senin (27/11/2023) dari lokasi berbeda. Tersangka LBAH diamankan di rumah temannya di Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah. Sedangkan tersangka PDISL di Dusun VI Desa Sei Rampah, tepatnya di Simpang Tol Sei Rampah,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, pada Rabu (29/11/23).

Baca juga:Kronologi Komisioner KPU Simalungun Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Statusnya Saksi

Idham menjelaskan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan korban Muhammad Wahyu (41) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, sesuai laporan polisi nomor LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 23 November 2023.

Berdasarkan laporan korban, sebut perwira tiga balok emas ini, pada Minggu (19/11/23) sekitar pukul 03.30 WIB, kedua tersangka berjalan kaki di Jalan SMA Desa Firdaus hendak pulang ke rumah orang tua PDISL di Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat.

Tepat saat berada di depan SMA Negeri 1 Sei Rampah, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis matic dari arah Desa Cempedak Lobang menuju Desa Firdaus dan tiba-tiba berhenti. Lalu, Dio meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah orang tua tersangka Netha. Wahyu kemudian mengantarkan dengan membonceng keduanya.

Setelah tiba di rumah orang tua Netha, selanjutnya meminta Wahyu untuk mengantarkan kedua tersangka ke Tebing Tinggi dengan alasan untuk mengambil uang dan dimaui.

Baca juga:Dua Tersangka Penggelapan di Air Putih Batu Bara Diringkus, Motor Dijual

Saat ketiganya tiba di Simpang Jalan SMA, korban yang awalnya membonceng kedua tersangka diminta berhenti. Lalu Dio mengambil alih sepeda motor dan korban duduk di belakang. Ketiganya selanjutnya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.

Sesampainya di Desa Payalombang, Netha meminjam handphone (HP) milik korban untuk menelepon temannya, namun tidak dikembalikan. Kemudian, korban diturunkan dan sepeda motor miliknya dipinjam para tersangka dengan alasan hendak mengantar Dio pulang.

“Namun setelah beberapa lama menunggu, para tersangka tidak kembali lagi menjumpai korban. Merasa keberatan dan dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” terang Idham.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Idham, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga:Ibunya Didakwa Penggelapan, Wanita Asal Siantar ini Ungkap Objek Perkaranya

Pada Senin (27/11/23) sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan Dio. Kanit Reskrim beserta tim segera meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap Netha dan berhasil diamankan pada hari yang sama.

“Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus. Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 372 dan 378 dari KUHPidana,” tegas Idham. (boby/hm16)

Related Articles

Latest Articles