15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Rencana Perubahan KUA: Menjadi Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Jakarta, MISTAR.ID

Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan akan menjadi sentra pelayanan keagamaan untuk tempat pencatatan pernikahan sekaligus untuk pernikahan bagi semua agama.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra  mengatakan, rencana revitalisasi itu mempermudah akses layanan publik bagi seluruh rakyat.

Ia mengatakan rencana tersebut sangat memerlukan kajian yang komprehensif, mulai aspek birokrasi, regulasi, hingga sosiologis. Pasalnya, terobosan yang direncanakan Menteri Agama tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana.

Dhahana mencontohkan dari aspek birokrasi, bahwa pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu serta penghayat kepercayaan selama ini dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

Baca juga: KUA untuk Semua Agama, Kemenag Rencanakan 40 Jenis Layanan

Karena itu, kata Dhahan, sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pernikahan menjadi tantangan tersendiri untuk KUA ketika hendak merevitalisasi sebagai tempat atau pencatatan pernikahan bagi semua agama.

“Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog,” ujarnya, Minggu (3/3//24).

Ia mengakui Direktorat Jenderal HAM memang sedang menyiapkan beberapa parameter HAM di dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Beberapa indikator yang digunakan antaranya, mengenai inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.

Dhahana juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan semua pemangku kepentingan agar atur yang akan dituangkan tidak memunculkan kekeliruan persepsi di masyarakat.

“Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan,” pungkas Dhahana.

Baca juga: KUA Untuk Nikahan Semua Agama

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA direncanakan tidak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.

“Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2).

Yaqut berharap dengan transformasi itu maka fungsi KUA akan mencatat data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia sehingga bisa lebih terintegrasi dengan baik. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles