Program Magang Nasional 2026 Dibuka Juli, Targetkan 150 Ribu Peserta

Ilustrasi. (foto: Pixabay/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memperluas pelaksanaan Program Magang Nasional pada 2026. Pemerintah menargetkan sebanyak 150 ribu peserta dapat mengikuti program yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan kerja tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menutup Program Magang Nasional Batch 2. Sepanjang pelaksanaan dua gelombang program itu, tercatat sekitar 76 ribu peserta terlibat. Sebanyak 14 ribu peserta berasal dari Batch 1, sedangkan lebih dari 62 ribu peserta mengikuti Batch 2.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi Kemnaker, pelaksanaan tahap pertama Program Magang Nasional 2026 dijadwalkan mulai berlangsung pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu peserta. Selanjutnya, program akan dijalankan secara bertahap hingga mencapai sasaran nasional yang telah ditetapkan.
Yassierli mengajak para lulusan baru dan pencari kerja muda untuk memanfaatkan program tersebut sebagai sarana memperoleh pengalaman kerja serta meningkatkan keterampilan.
"Kami mendorong para fresh graduate dan lulusan baru untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menambah pengalaman, mengembangkan kompetensi, dan memperluas peluang kerja," ujarnya.
Selain mendapatkan pengalaman di dunia kerja, peserta magang juga berhak memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, selama terdaftar sebagai peserta aktif dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
JKK merupakan program perlindungan sosial yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
Program tersebut diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial, di mana iuran dibayarkan oleh peserta atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan utama JKK adalah memberikan perlindungan bagi pekerja agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan dan santunan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
Peserta yang dapat mengikuti program JKK meliputi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri, pekerja sektor konstruksi, hingga calon maupun pekerja migran Indonesia.
Dalam kategori pekerja bukan penerima upah, perlindungan JKK juga mencakup peserta magang, siswa praktik kerja lapangan (PKL), tenaga honorer, serta narapidana yang sedang menjalani proses asimilasi sesuai ketentuan yang berlaku.















