16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

PPATK Temukan 4.093 Laporan Transaksi Pendanaan Teroris

Jakarta, MISTAR.ID
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Data itu akumulasi sejak 2016 hingga Mei 2021 sebanyak 4.093.

“Ada total 4.093 LTKM terkait pendanaan terorisme dan 172 hasil analisis dan informasi terkait pendanaan terorisme,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis, Senin (23 /8/21).

Menurut Dian, pengungkapan pendanaan terorisme ini memerlukan pendekatan berbeda dari pencucian uang. Sebab, nominalnya cenderung terpecah.

Baca juga: Menag: Jangan Identikan Islam dengan Terorisme

“Sehingga, dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih yang membutuhkan peran dari kawan-kawan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan lembaga lainnya agar lebih jelas,” ujar Dian.

Dian mengatakan PPATK mengusulkan amendemen atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Amendemen guna memaksimalkan upaya mencegah dan memberantas potensi aktivitas terorisme di Indonesia.

“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggalangan donasi dan bantuan dari masyarakat. Hal tersebut dapat pula mencegah terjadinya polemik di masyarakat terkait sumbangan-sumbangan yang dihimpun oleh pribadi atau perseorangan,” jelas Dian.

Dian mengatakan perlu audit individu dan atau entitas yang melakukan penggalangan donasi untuk domestik maupun luar negeri agar pengawasan aktivitas terorisme lebih optimal. Kemudian, perlu verifikasi lebih lanjut terhadap pihak penerima donasi yang berada di luar negeri.

Menurutnya, untuk mewujudkan dua hal itu dibutuhkan peran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kementerian itu dinilai bisa melakukan pemantauan akun media sosial yang membuka donasi.

Baca juga: Seorang Terduga Teroris Diamankan dari Jalan Tritura Medan

“(Di samping itu), masyarakat perlu lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam memberikan maupun menerima sumbangan atau amal. Harus tahu siapa yang memberi dan siapa yang menerima,” ungkap Dian.

Dian memastikan PPATK tidak akan membiarkan teroris menggalang dana dengan mudah di Tanah Air untuk operasional organisasinya. PPATK dapat melaksanakan fungsi analisis, pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana pendanaan terorisme.

Kewenangan PPATK diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. PPATK siap memberikan dukungan penuh dalam mencegah dan memberantas berbagai aktivitas organisasi terorisme di Indonesia melalui pemantauan aliran dana.

“Segala sesuatu yang berpotensi mengancam integritas dan kemanan negara harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal, termasuk ancaman paham dan ideologi yang berpotensi masuk ke Indonesia dan mengarah ke radikalisme,” kata Dian. (medcom/hm06)

Related Articles

Latest Articles