21.7 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Bank Terkait Judi Online

Jakarta, MISTAR.ID

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lima ribu rekening bank, baik perorangan maupun kelompok, yang terkait dengan kasus perjudian online.

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan nilai pasti transaksi yang dilakukan melalui rekening bank tersebut.

“Sampai saat ini sudah lima ribu rekening yang kita blokir..akumulasinya sejak Pak Kepala (PPATK) sampaikan pada triwulan I 2024 sudah mencapai Rp600 triliun,” ujarnya, Sabtu (15/6/24).

Baca juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Rp600 Triliun pada 2024

Dana dari rekening bank tersebut sebagian besar mengalir ke negara-negara ASEAN, seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang teridentifikasi sejauh ini rata-rata bertaruh lebih dari Rp100 ribu. Profil mereka yang bermain judi online bermacam-macam mulai dari pelajar, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga.

“Kalau misalnya pendapatan keluarga Rp200 ribu ​​per hari, jika menggunakan Rp100 ribu untuk berjudi online, maka pemenuhan gizi keluarga akan berkurang secara signifikan,” ujarnya.

Baca juga: Judi Online Marak, Psikolog: Dari Iseng Menjadi Obsesi Tidak Sehat

Laporan mengenai perjudian online merupakan bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK, yaitu sebesar 32,1 persen, disusul penipuan (25,7 persen) dan tindak pidana lainnya (12,3 persen), sedangkan pengaduan terkait korupsi sebesar 7 persen.

Pada 14 Juni 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan presiden tentang pembentukan gugus tugas pemberantasan perjudian online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Satgas ini dibentuk untuk mengatasi perjudian online karena tidak hanya ilegal, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial dan menimbulkan gangguan sosial dan psikologis yang dapat berujung pada kejahatan. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles