10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polri Segera Limpahkan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong soal tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, selain Ismail Bolong, dua orang lainnya, yakni BP dan RP, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari penyidikan terakhir, bahwa saat ini fokus penyidik, pemberkasan kepada tiga tersangka, dan fokus penyidik juga selesai. Pemberkasan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/22).

Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun bukti lain. Sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Periksa Istri dan Anak Ismail Bolong

“Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya. Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12/22).

Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.

Baca juga: Cabut Pernyataan Setor Rp6 M ke Kabareskrim, Siapa Ismail Bolong?

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (detik/hm09)

Related Articles

Latest Articles