20.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Polda Metro Jaya Ungkap Judi Online Pakai Royal Domino, 23 Orang Ditangkap

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya membongkar markas judi online (judol) Royal Domino di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan menangkap 23 orang, terdiri dari 5 orang pengelola. Semuanya masih satu keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).

Sementara 18 orang lainnya berperan sebagai admin judi online. Tugasnya untuk mempromosikan aplikasi melalui media sosial termasuk WhatsApp. Masing-masing admin ini dibayar Rp 2-6 juta.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra judol itu terungkap setelah melakukan patroli siber. Hasil penyelidikan, aplikasi Royal Domino merupakan permainan judi, antara lain domino, duocai, duofu, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya.

Untuk proses permainannya, kata Wira, setiap pemilik aku harus menggunakan chip, dan itu dijadikan sebagai taruhan. Sedangkan satu miliar chip dijual seharga Rp 65 ribu, dan itu dapat dibeli lewat rekening atau akun e-wallet yang sudah tersedia.

Baca juga: Menkominfo: 2023-2024 Perputaran Uang Judi Online Rp427 Triliun

“Setelah itu pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip tersebut kepada akun pemain, dan dapat digunakan chip tersebut untuk mengakses ataupun memasang taruhan di aplikasi yang sudah tersedia di aplikasi Royal Domino,” terangnya pada Kamis (6/6/24).

Sementara setiap chip yang terkumpul dari permainan yang dimenangkan, kata Wira lagi, dapat ditukarkan dengan uang seharga Rp 60 ribu.

Dalam perkara ini, kepolisian turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar, 45 unit handphone, kemudian 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, hingga dua unit mobil.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles