19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Perempuan 7 Tahun Idap Penyakit Menular Usai Dicabuli Kakek, Paman Kandung dan Tetangga

Bali, MISTAR.ID

Seorang kakek berinisial PD berusia 80 tahun tega mencabuli cucu kandunya berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Mirisnya, tindakan itu turut dilakukan paman korban berinisial KM (30) dan KA (43) adalah tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, Bali, AKP Picha Armedi mengatakan, ketiganya telah ditangkap dan telah diperiksa. Hasil pemeriksaan ini, korban diperhadapkan dengan penyakit menular seksual (PMS) yang ditularkan tersangka KM.

“Mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Yang kita amankan tiga orang tersangka,” katanya, Kamis (31/8/23).

Picha Armedi mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berberda. KM dijerat dengan Pasal 82, sementara tersangka PD dan KA dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Polisi Akui Dugaan Pencabulan di Labuhan Batu Libatkan Keluarga Pejabat Pemkab

Kasus ini masih terus didalami polisi. Untuk sementara waktu terungkap, bahwa ketiga pelaku tidak melakukan persekongkolan. Mereka bertindak tidak saling mengetahui.

“(Alasannya) karena (ketiga tersangka) senang bersama anak kecil, kami masih dalami itu. Korban tidak berani melapor, karena takut dan diancam dengan tersangka. Dan diketahui saat mengeluh kesakitan pada kemaluannya akhirnya cerita kepada orang tuanya,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya, Sabtu, 12 Agustus 2023. Kemudian orang tuanya mengecek adanya cairan putih kekuningan pada kemaluan korban. Untuk memastikannya, anak tersebut dibawa Puskesmas. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles