Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Dihentikan Sementara, Ada Apa?
Ilustrasi perkebunan sawit. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran dana peremajaan kelapa sawit rakyat hingga waktu yang belum dapat dipastikan. Keputusan ini diambil karena adanya perubahan nomenklatur dalam Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor S-246/DPKS.3/2025 yang mengatur pemberhentian sementara operasional pencairan dan pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) serta operasional pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS). Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penghimpun Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahruddin, pada 14 Januari 2025.
"Dalam rangka perubahan nomenklatur SOTK BPDPKS per 18 Januari 2025, kami sampaikan bahwa seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan kepada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR, harus diterima paling lambat pada 15 Januari 2025. Setelah tanggal tersebut, dokumen akan diproses kembali setelah perubahan SOTK BPDPKS selesai, dengan waktu yang belum dapat ditentukan, dan akan diinformasikan lebih lanjut," demikian bunyi surat tersebut dikutip, Jumat (17/1/25).
Surat ini ditujukan kepada seluruh Bank Mitra BPDPKS, Lembaga Pekebun Penerima Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, serta Lembaga Pekebun Penerima Dana Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sebagai informasi, nomenklatur BPDPKS kini berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), karena lembaga ini tidak hanya akan mengelola dana perkebunan kelapa sawit, tetapi juga mencakup sektor perkebunan kakao dan kelapa. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.
Dalam surat tersebut, BPDPKS juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang BAIK (Bersih, Akuntabel, Integritas, dan Kesempurnaan), guna mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Apabila terdapat pertanyaan terkait tugas, fungsi, atau program BPDPKS, atau jika ditemukan penyimpangan prosedur, masyarakat diminta untuk menghubungi call center melalui hai.kemenkeu.go.id atau menghubungi 14090. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Prabowo Kunjungan Kenegaraan Pertama ke India pada 24-26 Januari