10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Penasaran? Ini Besaran Uang Pengganti Biaya Pasien Covid-19

Jakarta, MISTAR.ID

Pertemuan antara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko beberapa waktu lalu mengangkat isu yang selama ini menjadi bola panas di masyarakat.

Dua pejabat ini mengungkit soal data kematian pasien Covid-19 yang dilaporkan setiap rumah sakit, terutama selama pandemi. Moeldoko menyoroti definisi kasus kematian selama pandemi Covid-19 ini dalam pertemuan yang dilakukan pada Kamis 1 Oktober 2020 itu.

“Definisi itu harus kita lihat kembali, jangan sampai semua kematian pasien itu selalu dikatakan akibat Covid-19,” ujar Moeldoko di Semarang, Kamis lalu.

Baca Juga:Moeldoko ke Pihak Rumah Sakit: Jangan Semua Pasien Meninggal Dicovidkan

Selain itu, Moeldoko juga meminta agar rumah sakit untuk tidak sembarang ‘meng-Covid-kan’ semua pasien yang meninggal dunia selama pandemi.

Moeldoko mengaku, bahwa tindakan tersebut sudah banyak terjadi. Pasien yang sakit biasa dinyatakan meninggal karena terpapar virus corona, padahal negatif Covid-19.

“Ini perlu diluruskan agar jangan sampai ini menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu,” lanjut Moeldoko.

Lantas, benarkah Rumah Sakit bisa diuntungkan lewat definisi kematian Covid-19, sebagaimana yang diucapkan Moeldoko?

Baca Juga:Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Rawat Pasien Covid-19 Mulai Agustus

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 yang diterbitkan 6 April 2020, memuat aturan terkait uang pengganti biaya perawatan pasien Covid-19.

Dalam Surat Menkeu tersebut, biaya perawatan pasien Covid-19 dibedakan menurut ada atau tidaknya penyakit komplikasi (komorbid).

Misalnya untuk pasien tanpa komorbid. Bagi yang dirawat di ICU dengan ventilator, rumah sakit mendapatkan penggantian biaya hingga Rp15,5 juta per harinya, ini biaya termahalnya.

Bagi pasien Covid-19 non-komorbid yang hanya diisolasi di ruangan non-tekanan negatif tanpa ventilator, biaya pengganti hariannya mencapai Rp7,5 juta, yang merupakan biaya termurahnya.

Berikut detail penggantian biaya perwatan pasien Covid-19 per harinya:

1. ICU dengan ventilator Rp15,5 Juta per hari.

2. ICU tanpa ventilator Rp12 juta per hari.

3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilatir Rp10,5 juta per hari.

4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari.

5. Isolasi non-tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari.

6. Isolasi non-tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari.

Jumlah Uang Pengganti Biaya Perawatan untuk Pasien Covid-19 Komorbid

1. ICU dengan ventilator Rp16,5 Juta per hari.

2. ICU tanpa ventilator Rp12,5 juta per hari.

3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilatir Rp14,5 juta per hari.

4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta per hari.

5. Isolasi non-tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta per hari.

6. Isolasi non-tekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta per hari.

Jika dihitung, seorang pasien Covid-19 non-komorbid yang diisolasi di ruang non-tekanan negatif tanpa ventilator selama 14 hari, asumsinya pemerintah akan menanggung biaya Rp105 juta, yakni yang terendah.

Baca Juga:Pasien Covid-19 Melonjak, Ruang Isolasi di Rumah Sakit Medan Penuh

Sedangkan untuk pasien komplikasi yang dirawat di ruang ICU dengan ventilator dalam waktu yang sama, pemerintah akan mengganti biaya termahal, yakni sebesar Rp231 juta per orang.

Begitu pula untuk biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Dari biaya peti mati, desinfektan, transport, hingga pemulasaran jenazah total biaya yang diganti adalah Rp3,36 juta.(pikiranrakyat.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles