9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dua Paslon Kuat Bupati Samosir Saling Bersengketa di Bawaslu

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak empat sengketa tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020 saat ini tengah diproses oleh Bawaslu di tiga kabupaten/kota di Sumut.

Dua sengketa di antaranya diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Samosir yang saling mempermasalahkan pemenuhan persyaratan calon masing-masing rival mereka.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Samosir.

Petahana ini mempermasalahkan penetapan paslon Vandiko Gultom ST dan Drs Martua Sitanggang oleh KPU, karena mereka menilai dokumen pendaftaran yakni ijazah SMA Martua Sitanggang, tidak sah.

Baca Juga:KPUD Samosir Umumkan 3 Calon Bupati dan Wakil

Sementara, paslon Bupati dan Wakil Bupati Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang diketahui juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Samosir.

Pasangan calon yang diusung koalisi partai Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura itu mempermasalahkan syarat calon Drs Rapidin Simbolon MM, karena dinilai tidak jujur telah diputus bersalah terkait tindak pidana perlindungan konsumen.

Anggota Bawaslu Sumut Henry Sitinjak mengatakan, sengketa yang telah dimohonkan ke Bawaslu itu tengah diteliti keterpenuhan syarat permohonannya.

Karena kelengkapan permohonan itu diverifikasi kembali. Seperti syarat formil berupa kelengkapan rangkap dokumen, KTP dan verifikasi syarat materiil seperti legal standing pemohon, serta penilaian obyek sengketa.

Baca Juga:Pendukung Petahana Anarkis di Kantor KPUD Samosir, Ini Videonya

“Dalam waktu dekat, Bawaslu kabupaten itu akan mengumumkan terkait keterpenuhan syarat tersebut apakah dapat atau tidaknya permohonan tersebut diregister untuk dapat selanjutnya disidangkan,” kata Henry, Minggu (4/10/20).

Persoalan pencalonan antara dua pasang calon kuat Bupati dan Wakil Bupati di Samosir ini menjadi isu hangat. Beberapa kali KPU Samosir menjadi sasaran demo.

Mantan Ketua Panwaslih Kota Medan ini menjelaskan, secara keseluruhan ada empat sengketa yang dimohonkan kepada Bawaslu di tiga kabupaten/kota.

Sengketa itu dimohonkan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Fonaha Zega dan Emanuel Zebua, mengajukan sengketa setelah KPU Nias Utara menyatakan mereka tidak memenuhi syarat terkait syarat calon Bupati Drs Fonaha Zega terkait tafsir jangka waktu lima tahun, setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinilai tidak terpenuhi.

Baca Juga:Nomor Urut Calon Bupati Samosir dan Wakil Diumumkan, Ini Dia

Dalam keputusannya, KPU Nias Utara mencoret pasangan ini serta menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk bertarung 9 Desember 2020.

Sedangkan Calon Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Karo Josua Ginting dan dr Saberina br Tarigan, mempermasalahkan penetapan KPU Karo terkait 4 pasangan calon lainnya terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon.

KPU Karo menetapkan lima pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk bertarung 9 Desember 2020. Henry Sitinjak yang juga koordinator divisi hukum, informasi dan data ini menjelaskan, setelah proses penelitian permohonan maka Bawaslu akan melanjutkannya ke dalam proses persidangan.

“Bawaslu kabupaten kota memiliki batas waktu selama 12 hari kalender untuk menyidangkan, memeriksa dan memutuskan permohonan sengketa tersebut,” jelasnya.(iskandar/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles