Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Pemprov DKI Tetapkan Aturan Baru untuk Lapangan Padel

Mistar.idRabu, 25 Februari 2026 12.40
AN
pemprov_dki_tetapkan_aturan_baru_untuk_lapangan_padel

Pesepeda melintas di samping banner penolakan lapangan padel di Pulomas, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan baru bagi pengelola lapangan padel untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga. Kebijakan ini diambil menyusul polemik sejumlah lapangan padel di kawasan perumahan yang dikeluhkan karena menimbulkan kebisingan dan gangguan parkir.

Pramono Anung menegaskan setiap kebijakan disusun berdasarkan pembahasan komprehensif bersama dinas terkait dan akan ditindaklanjuti apabila berdampak pada kenyamanan masyarakat.

Salah satu aturan yang ditetapkan adalah pembatasan jam operasional lapangan padel di zona perumahan maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, lapangan yang berada di kawasan perumahan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pramono juga meminta wali kota dan camat bernegosiasi dengan warga terkait operasional lapangan tersebut.

Pemprov DKI juga melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Seluruh pembangunan baru diwajibkan berada di kawasan komersial. Untuk lapangan yang telah beroperasi di perumahan dan menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola maupun suara pemain, pengelola diwajibkan membuat fasilitas kedap suara.

Selain itu, pembangunan lapangan padel baru harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Pengetatan izin ini, menurut Pramono, bukan untuk menghambat olahraga padel, melainkan memastikan tata ruang dan kenyamanan lingkungan tetap terjaga.

Pemprov DKI juga akan menertibkan persoalan parkir yang menjadi salah satu keluhan utama warga. Banyak lapangan padel di kawasan perumahan tidak memiliki lahan parkir memadai, sehingga kendaraan pemain memadati jalan lingkungan dan mengganggu akses warga.

Lebih lanjut, Pramono memerintahkan penghentian kegiatan hingga pembongkaran lapangan padel yang tidak memiliki PBG. Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, dari total 397 lapangan padel di Jakarta, sebanyak 212 telah memiliki PBG, sedangkan 185 lainnya belum mengantongi izin tersebut per 23 Februari 2026. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN