13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pemerintah Sediakan Program Pemulihan ke Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, MISTAR.ID

Ada sejumlah program pemulihan berbentuk bantuan dari pemerintah disediakan untuk para keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia, dengan jalur penyelesaian non yudisial.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Jumat (23/6/23), jika program itu mengikutsertakan 19 kementerian dan lembaga negara.

Program dimaksud mulai dari sektor kesehatan, beasiswa pendidikan, bantuan sosial (bansos) dan kesempatan kerja.

Baca juga: Penghancuran Rumoh Geudong Disebut Upaya Penghilangan Kasus HAM Berat di Indonesia

“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) misalnya, memberikan program Jaminan Kesehatan Prioritas bagi korban. Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas, bisa berobat gratis di Rumah Sakit (RS) dan lain-lain,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga menyediakan beasiswa bagi keluarga korban dari mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

“Sedangkan Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan sapi maupun traktor. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menyediakan kemudahan bagi yang terasing untuk ke Indonesia,” kata Mahmud.

Bca juga: PTPN II Gusur 8 Rumah di Sampali, LBH Medan: Jelas Pelanggaran HAM

Untuk Jaminan Kesehatan Prioritas, kemungkinan korban dan keluarganya menerima layanan kesehatan di seluruh RS milik pemerintah. “Biaya pelayanan dalam 1 tahun bisa bernilai Rp 28 juta lebih,” kata Ketua Tim Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Letjen Teguh Pudjo Rumekso.

Korban akan mendapatkan sebesar Rp 1,1 juta setiap bulan melalui program Jaminan Kesejahteraan Prioritas yang diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara beasiswa untuk SD sebesar Rp 9,5 juta per tahun, SMP Rp 13,95 juta SMA Rp 18,4 juta dan perguruan tinggi Rp 30,6 juta. “Yang bersifat milik umum, salah satunya pembuatan sumur bor di beberapa tempat di Aceh dipergunakan masyarakat sekitar,” kata Teguh. (mediaindonesia/hm16)

Related Articles

Latest Articles