Friday, February 21, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut: Bareskrim Polri Buru Pemberi Perintah

journalist-avatar-top
By
Rabu, 19 Februari 2025 11.18
pemalsuan_shgbshm_pagar_laut_bareskrim_polri_buru_pemberi_perintah

Bareskrim Polri geledah Kantor Kades Kohod untuk mencari bukti dugaan pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut (f:antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku sedang mengusut pihak yang memerintahkan Kepala Desa Kohod Arsin Cs untuk memalsukan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Djuhandhani berjanji kasus ini ditangani secara profesional dan transparan dengan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat sesuai perannya masing-masing. Proses hukum dilakukan sesuai alat bukti yang terpenuhi berdasarkan peran masing-masing.

"Siapa yang menyuruh, siapa yang menyiapkan. Itulah yang kita bangun konstruksinya," katanya pada Rabu (19/2/25) dengan menekankan bahwa apa yang dilakukan Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.

Kendati demikian, Djuhandhani mengaku pihaknya masih mendalami besaran keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu, dan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan keempat orang tersangka saja.

"Siapa yang membantu, siapa yang menyuruh dan lain sebagainya. Kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan kemana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," pungkasnya.

Perlu diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan memalsukan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Para tersangka antara lain, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa. Mereka dinilai terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.

Surat palsu tersebut kemudian mereka gunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan sebanyak 263 sertifikat atas nama warga desa. (mtr/hm17)

RELATED ARTICLES