Friday, February 21, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Kasus Pagar Laut: Kades dan Sekdes Ditetapkan sebagai Tersangka

journalist-avatar-top
By
Rabu, 19 Februari 2025 08.33
kasus_pagar_laut_kades_dan_sekdes_ditetapkan_sebagai_tersangka

Kades Kohod, Arsin (tengah) ditetapkan tersangka atas kasus pagar laut (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa (18/2/25).

Arsin diduga telah bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK, serta penerima kuasa, SP dan CE, membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperoleh sertifikat tanah.

Penyidik telah menyita 263 warkat yang diduga palsu dan mengirimkannya ke labfor untuk diperiksa keabsahannya. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk printer, layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod.

Ia mengatakan keempat tersangka membuat surat palsu berupa girik, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah serta surat pernyataan tidak silang sengketa.

Mereka juga diduga membuat surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod. Dokumen palsu itu dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Kasus ini merupakan contoh dari upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di daerah. Dengan menetapkan Kades dan Sekdes sebagai tersangka, pemerintah berharap dapat mengungkapkan kebenaran di balik kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak. (atr/hm17)

RELATED ARTICLES