12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Muhammadiyah Sebar Edaran Tak Ada Salat Id di Masjid dan Lapangan

Jakarta, MISTAR.ID

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan ‘Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19’. Surat Edaran bermomor 04/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu berisi tentang darurat Corona hingga kegiatan salat Idul Fitri yang tak digelar di masjid maupun tanah lapang.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir dan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto itu mengatakan, sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid mengatakan jika pada 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari wabah corona, maka salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

“Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarÄ«Ê»ah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan,” demikian nukilan surat edaran yang diunggah ke laman suaramuhammadiyah.id, Jumat (15/5/20).

Soal isi surat ini juga, CNNIndonesia.com telah mendapat konfirmasi dari salah satu petinggi PP Muhammadiyah yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Iya, silakan dikutip,” kata Muhadjir melalui pesan singkat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, bisa menggelar salat Idul Fitri di kediaman masing-masing bersama anggota keluarga dengan rukun yang sama. Surat itu juga menegaskan bahwa dengan meniadakan gelaran salat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena ancaman Covid-19 tidak berarti mengurang-kurangi agama.

Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga disebutkan bagi muslim yang tak melaksanakan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 Hijriah nanti, diharapkan untuk tenang karena hukumnya adalah sunah. Sunah artinya dikerjakan dapat pahala, dan bila tidak dikerjakan yang tak mendapat dosa.

Lebih lanjut, dalam keterangannya juga disebutkan jika umat Islam menggelar salat Id di rumah, tidak akan membuat jenis ibadah baru. Shalat Id yang dikerjakan di rumah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi.

“Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat,” demikian tertulis pada surat edaran PP Muhammadiyah tersebut.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 yang keluar Rabu lalu itu, dijelaskan pula bagi umat Islam yang berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali saat memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala. Namun, untuk pelaksanaan salat berjemaah baik di masjid, musala, maupun tanah lapang itu ditegaskan untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk yang melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, Fatwa MUI pun mendetailkan tata laksananya baik yang dilakukan sendiri (munfarid) maupun berjemaah. Apabila salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang-terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah.

“Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/20).

 

Sumber : CNN
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles