21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Menteri Larang Poliandri untuk PNS Perempuan

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, PNS perempuan dilarang melakukan poliandri (mengambil lebih dari satu suami), setelah Menteri Tjahjo Kumolo mengklaim praktik tersebut telah menjadi “tren baru”.

Paryono selaku Plt Kepala Biro Humas Kementerian mengatakan, poliandri untuk PNS perempuan dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Dia mengatakan, Pasal 3 mengatur bahwa pria dan wanita hanya boleh memiliki satu pasangan.

Namun, tambahnya, pasal tersebut memungkinkan laki-laki memiliki lebih dari satu istri jika mendapat izin dari pengadilan. “Tidak ada aturan bagi seorang istri untuk memiliki suami lagi, yang juga tidak diperbolehkan oleh agama,” kata Paryono, Senin (31/8/20), seperti dikutip tempo.co .

Ia mengatakan, larangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/1990 tentang revisi PP Nomor 10/1983 tentang izin perkawinan dan cerai bagi PNS (peraturan pelaksana UU Perkawinan 1974).

Baca Juga:Menkeu Akan Perketat Anggaran Perjalanan Dinas PNS

Paryono mengatakan, perkawinan dianggap sah jika sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 UU Perkawinan tahun 1974. “Poliandri jelas tidak sesuai dengan hukum dan keyakinan agama dan [perkawinan dengan pengaturan seperti itu] jelas tidak terdaftar,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan, poliandri menjadi “tren baru” di kalangan pegawai negeri. “Sekarang tren baru PNS perempuan punya suami lebih dari satu. Ini adalah fenomena baru. Kasus ini banyak saya temui,” kata Tjahjo,

Dia mengatakan, menerima setidaknya lima laporan poliandri selama setahun terakhir dan akan memutuskan masalah tersebut setelah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun, Paryono (yang juga Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN) mengatakan, bahwa pihaknya belum membahas masalah tersebut dengan kementerian. “Mereka bisa dihukum dengan disiplin yang berat,” kata Paryono mengacu pada hukuman yang ditetapkan oleh PP No. 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri.

“Hukuman berat” termasuk penurunan pangkat, mutasi dalam konteks penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang memegang jabatan struktural dan pemberhentian.(the jakartapost/ja/hm10)

Related Articles

Latest Articles