9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Menkumham: Hukum Adat Diakomodir di KUHP Terbaru

Jakarta, MISTAR.ID

Sejumlah pembaruan terjadi di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pembaharuan itu, salahnya terkait hukum adat yang diakomodir di KUHP baru tersebut dipaparkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dalam seminar nasional di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Selatan, pada Senin (24/7/23).

Yasonna menyampaikan, KUHP baru telah mengatur terkait hukum yang hidup dalam masyarakat.

Baca juga: Polresta Deli Serdang Berikan Edukasi KUHPidana Terbaru pada Perangkat Desa  

“Hukum adat adalah aturan yang tidak tertulis dan telah hidup lama di tengah masyarakat. Gak bisa dimungkiri, aturan itu dinilai lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat,” sebutnya.

Lanjut mantan Anggota DPR RI ini, KUHP terkini itu mensinkronkan antara hukum positif dengan hukum adat. Selain itu, hukum pidana menilai hukum adat melalui sistem unifikasi hukum. Pasalnya, selama ini yang berlaku hanya hukum pidana tertulis saja.

“Fenomena itu penting menjadi bahan pemikiran bersama. Khususnya dalam membuat mekanisme dan sistem adopsi norma-norma adat yang bakal dituangkan di Peraturan Pemerintah (PP),” imbuhnya.

Baca juga: Bupati Taput Pimpin Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat

Yasonna menuturkan, hal itu menjadi petunjuk lebih lanjut dari pelaksanaan KUHP baru, hingga akhirnya nanti dapat diterapkan aparat penegak hukum di lapangan. (mdcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles