11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Mengenal Sosok Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Kasus LNG

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Karen selama 20 hari, usai menjalani pemeriksaan, pada Selasa (19/9/23) malam.

Karen dilantik pada 5 Februari 2009 silam menjadi Dirut PT Pertamina. Dirinya merupakan wanita pertama yang menempati posisi puncak di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas itu sepanjang 51 tahun perusahaan migas pelat merah tersebut berdiri.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Sebelumnya, perempuan kelahiran 19 Oktober 1958 ini menempuh pendidikan sarjana teknik fisika Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dirinya mengawali perjalanan karirnya di sejumlah tempat di sektor migas, seperti Mobil Oil Indonesia dan Halliburton Indonesia, masing-masing memimpin proyek departemen komputasi eksplorasi dan commercial manager.

Tahun 2006 diangkat sebagai Staf Ahli Dirut Pertamina, Ari H Soemarno. Lalu Karen menjabat menjadi Direktur Hulu pada bulan Maret 2008 menggantikan Sukusen Soemarinda.

Belum genap setahun menjabat, dirinya akhirnya menjadi orang nomor 1 di Pertamina.

Baca juga: Rugikan Negara Rp2,1 T, Eks Dirut PT Pertamina Keren Agustiawan Jadi Tersangka

Beberapa kebijakan diterapkan di perusahaan migas terbesar di Indonesia tersebut, seperti peningkatan lifting minyak mentah. Karen juga berambisi menjadikan Pertamina sebagai perusahaan energi kelas dunia pada 2025 mendatang.

Ia berusaha bermitra dengan PT PLN untuk pemakaian bio etanol sebagai pengganti solar. Perempuan berusia 64 tahun itu dinilai sebagai satu dari 50 wanita pelaku bisnis terkuat se-Asia versi majalah Forbes.

Sebelumnya, Karen pernah kesandung persoalanhukum pada 2018 lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya menjadi  tersangka baru terkait dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar.

Perkara ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy Australia sesuai perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu.

Baca juga: Pasca Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Tersangka

Hanya saja dalam pelaksanaannya disangkakan terjadi penyimpangan dalam pengajuan investasi tidak sesuai dengan pedoman investasi dengan pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian kelayakan. Ini seperti kajian akhir secara mendetail (final due diligence) dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Dampaknya pemakaian dana sebesar US$31,49 juta maupun biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) senilai US$26,8 juta tidak memberikan manfaat atau pun keuntungan bagi Pertamina. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles