Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Terancam Kosong, MK Digugat Perpanjang hingga 2031

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, MISTAR.ID (14/10/2026) — Masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 diminta diperpanjang hingga 2031. Permintaan itu diajukan tiga warga, Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, melalui gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana telah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.
Mereka menggugat dua pasal dalam UU MD3:
1. Pasal 318 ayat (4): Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
2. Pasal 367 ayat (4): Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Para pemohon meminta MK mengubah tafsir pasal tersebut menjadi:
Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 mengucapkan sumpah/janji.
Alasan Gugatan
Dalam permohonannya, mereka menyinggung Putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal. Putusan yang memberi jeda 2 tahun 6 bulan antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu dinilai menimbulkan potensi kekosongan jabatan di DPRD.
Menurut pemohon, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah. Sementara pemilu lokal baru digelar pada 2031, sehingga ada jeda kekosongan.
"Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," ujarnya.
Pemohon menilai belum adanya aturan jelas sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut bisa memicu masalah pemerintahan di daerah. Atas dasar itu, mereka meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga 2031.(detikcom/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Zulhas Kebut 8.000 KDKMP Beroperasi Penuh Akhir Oktober, dari Beras SPHP hingga ElpijiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

























































