Bali, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR terkait dugaan suap untuk vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. ZR dibawa dari Bali ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa ZR diperiksa di kantor Kejati Bali pada Kamis (24/10/24). Namun, Ketut tidak memberikan detail mengenai materi pemeriksaan tersebut.
“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Jakarta. Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa, apalagi status yang bersangkutan,” kata Sumedana.
Ketut menjelaskan bahwa keterangan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR adalah kewenangan Kejagung.
Dia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
Baca juga:Â 3 Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung Diberhentikan Sementara
“Ya benar,” jawab Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara bernama Lisa Rahmat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Vonis bebas Ronald Tannur sendiri telah dianulir oleh MA, dan kini Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.