23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Mahfud MD: Vonis Mati Ferdy Sambo Sudah Tepat

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis mati yang diberikan kepada Ferdy telah tepat.

“Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati,” kata Mahfud di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/23).

Menurut Mahfud, hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Namun, dalam kasus Ferdy Sambo, dia menyebut tidak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan,” ujarnya.

“Hukuman itu dikurangi kalau ada sikap-sikap yang meringankan, ini kan nggak menurut temuan hakim di mahkamah sidang, jadi hukuman mati naik,” sambung dia.

Vonis 20 Tahun Putri Wajar

Kemudian, terkait vonis 20 tahun yang dijatuhi majelis hakim kepada Putri Candrawathi, menurut Mahfud juga merupakan hal yang wajar. Dia menyebut hal itu lantaran Putri terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Pun soal Putri, menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 Ayat 1 pembunuhan berencana sebagi peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun,” ungkapnya.

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

Baca juga: Buku Hitam Ferdy Sambo Diserahkan ke Pengacara Usai Divonis Mati

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana
mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah: Terima Kasih, Tuhan

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detik/hm09)

Related Articles

Latest Articles