13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Kita Hormati Putusan Hakim

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) memberikan keringan vonis kepada Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi seumur hidup penjara atas tindakannya membunuh ajudannya Brigadir Josua Hutabarat. Vonis ini telah inkrah dan secara otomatis membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan itu mendapat tanggapi Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya, apa yang telah di putusan hakim harus dihormati.

“Kita hormati putusan hakim,” kata Mahfud Md, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: MA Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Menurut Mahfud Md, hukuman mati dan seumur hidup mempunyai kualitas yang sama. Hukuman mati yang sebelumnya dialamatkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu, tidak perlu dieksekusi karena adanya KUHP baru.

Saat ini pemerintah dan DPR menetapkan Undang-undang KUHP terbaru, yakni UU No 1 Tahun 2023. Salah satu poinnya adalah setiap orang terpidana mati yang belum dieksekusi mati dalam kurung waktu 10 tahun, maka hukumannya akan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles