6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

LPSK Sarankan Jaksa Revisi Tuntutan Bharada E

Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Edwin Partogi menyarankan agar jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  merevisi tuntutan kepada Richard Eliezer (Bharada E). Tuntutan tersebut menurutnya menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lainnya.

“Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.

Baca juga:Richard Eliezer Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

Justice collaborator, tutur Edwin, seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.

“Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator),” tutur Edwin.

Baca juga:Eliezer Bongkar Saat Dijanjikan Rp1 Miliar, Ada Bukti Foto Kaki Sambo

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa tersebut dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles