15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Lima Tahun Belakangan, 34 Hewan Dilindungi Mati di Aceh

Ada pula seekor harimau ditemukan mati dengan lehernya terjerat kabel baja di kebun milik warga di Kabupaten Aceh Selatan pada Maret 2023. Harimau ini terperangkap dalam jebakan yang seharusnya digunakan untuk memburu babi hutan.

Afifuddin menegaskan, diperlukan upaya serius untuk mencegah kematian satwa lindung ini. Selain dari penegakan hukum yang tegas, penting juga untuk melindungi habitat alam mereka.

“Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memasukkan koridor satwa ke dalam perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) Aceh. Tanpa perlindungan terhadap habitatnya, upaya perlindungan satwa lindung ini tidak akan efektif,” jelasnya.

Saat ini, hanya tiga koridor, yaitu Pidie-Pidie Jaya, Bireuen-Aceh Tengah, dan Bener Meriah, yang telah dimasukkan dalam RTRW Aceh. Sementara itu, enam koridor lainnya masih belum diakomodasi dalam RTRW Aceh.

Baca juga: Populasi Hewan Langka Komodo Meningkat

Padahal, masih kata Afifuddin, interaksi negatif atau konflik antara manusia dan satwa lindung kini sering terjadi di dalam enam koridor yang belum diakomodasi dalam RTRW Aceh.

Muhammad Daud, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, menjelaskan ada 895.397 hektar lahan di Aceh yang telah ditetapkan untuk dikelola sebagai sembilan koridor satwa lindung.

“Meskipun wilayah-wilayah ini berada di luar kawasan hutan lindung, pengelolaannya harus tetap memperhatikan keberlanjutan hidup satwa-satwa lindung ini,” jelas Daud.

Related Articles

Latest Articles