15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kasus Tipikor Galvanis, Eks Wali Kota Siantar Hefriansyah Kembali Batal Diperiksa

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi bahwa eks Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah kembali batal diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/10/2023).

Semula sidang pemeriksaan saksi lanjutan dijadwalkan digelar hari ini di ruang sidang Cakra 9 PN Medan pukul 11.35 WIB. Namun, dibatalkan lantaran JPU sedang ada kegiatan yang lain.

“Cancel (batal) karena kami ada acara,” ujar JPU Symon Morris saat dihubungi Mistar melalui seluler.

Baca juga:Tim PH Terdakwa Hadirkan Saksi di Sidang Galvanis Hari Ini

Dikatakan Jaksa Symon, selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada pekan depan, Senin (30/10/2023), dengan saksi yang sama.

“(Yang diperiksa) masih saksi yang sama, yaitu eks Wali Kota Hefriansyah, eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar Jhonson Tambunan, dan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Adiaksa DS Purba,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan Hefriansyah CS sebagai saksi dalam kasus korupsi galvanis jilid II dengan terdakwa Parlindungan Butarbutar itu sempat mengalami penundaan pada pekan lalu, Senin (16/10/2023).

Baca juga;Besok KY Kembali Tak Pantau dan Awasi Sidang Tipikor Galvanis Siantar, ini Penyebabnya

Penundaan itu dikarenakan terdakwa Parlindungan dengan tiba-tiba mengganti tim Penasihat Hukumnya (PH) tanpa memberitahukan atau memberikan surat pencabutan kuasa terhadap PH-nya yang lama ke Majelis Hakim.

Sehingga Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (23/10/2023) dengan catatan terdakwa Parlindungan Butarbutar menyerahkan surat pencabutan kuasa terhadap PH-nya yang lama dan beralih ke PH yang baru. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles