Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat dalam Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

Laras Faizati saat di PN Jakarta Selatan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan putusan dalam perkara penghasutan ajakan membakar Markas Besar Polri terkait demonstrasi Agustus 2025, Kamis (15/1/2026). (Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, MISTAR.ID
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dijatuhi vonis pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun atau bebas bersyarat dalam perkara penghasutan ajakan membakar Markas Besar Polri terkait demonstrasi Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama, yang dinilai sebagai pasal paling menguntungkan bagi terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar I Ketut saat membacakan amar putusan.
Diberitakan CNNIndonesia.com, hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan satu tahun. Majelis juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.
Baca Juga: Mahfud Minta Polisi Bebaskan Laras Faizati yang Ditangkap Terkait Unggahan Demo Akhir Agustus
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Laras tidak bertindak karena kelalaian atau ketidaktahuan, melainkan dengan niat dan kesengajaan mendorong orang lain melakukan perbuatan pidana, termasuk ajakan membakar Gedung Markas Besar Polri serta menangkap anggota kepolisian.
Ajakan tersebut muncul sebagai respons atas kemarahan terdakwa terhadap kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob dalam peristiwa sebelumnya.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa Laras tidak dilarang untuk menyampaikan pendapat maupun mengkritik cara kepolisian menjalankan tugasnya. Hakim justru menilai, dengan latar belakang pekerjaannya yang terbiasa berdialog dan menempuh jalur damai, Laras seharusnya memilih cara lain dalam mengekspresikan pendapatnya.
“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik,” kata hakim.
Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan tidak adanya keadaan yang memberatkan terdakwa. Sementara hal yang meringankan antara lain Laras merupakan tulang punggung keluarga. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun penjara.
Dalam perkara ini, Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta dakwaan alternatif Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Laras membantah memiliki niat menghasut massa. Ia menyatakan unggahan di media sosialnya merupakan luapan emosi spontan sebagai warga negara atas kematian Affan Kurniawan.
“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja,” kata Laras dalam persidangan pada 15 Desember 2025.
Terkait foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan ekspresi tersebut merupakan bentuk sarkas dan bagian dari persona media sosialnya.
Perbuatan pidana yang diadili dilakukan melalui empat unggahan Instagram Story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025, sehari setelah kabar kematian Affan Kurniawan. Unggahan tersebut diatur untuk konsumsi publik dan berisi ajakan membakar Mabes Polri serta menangkap anggota kepolisian.
Selain itu, Laras juga mengunggah ulang video dari akun Kolektifa disertai pernyataan bernada penghinaan keras terhadap institusi kepolisian.
Majelis hakim menyimpulkan seluruh unsur tindak pidana penghasutan telah terpenuhi, sehingga menjatuhkan putusan pidana bersyarat terhadap terdakwa. (hm25)






















