18.2 C
New York
Saturday, May 25, 2024

Laporan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal Diselidiki KPK

MAKI melaporkan adanya aliran dana kampanye dari tambang ilegal yang digunakan untuk kampanye dalam pemilu ke KPK. Pelaku diduga menggunakan izin perusahaan yang sudah pailit untuk mengeruk keuntungan.

“Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit. Bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipake untuk menambang itu sudah belakangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/23).

Boyamin menyebut ada anggota salah satu tim kampanye berinisial AT yang terlibat dalam permasalahan yang dilaporkannya ini. KPK diharap melakukan pengusutan atas data yang telah diberikan tersebut.

Baca juga : Jokowi: Penegak Hukum Proses Dana Kampanye Ilegal

“Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti,” ujar Boyamin.

Menurutnya, aliran dana yang sudah digunakan untuk berkampanye dari keuntungan tambang ilegal ini mencapai triliunan rupiah. Perusahaan yang diadukan diyakini tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (medcom/hm18)

Related Articles

Latest Articles