16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

KPK Yakin Harun Masiku Masih Hidup

Jakarta, MISTAR.ID
Harun Masiku (HM) telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Oleh karena itu, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, KPK meyakini tersangka Harun Masiku yang merupakan buron kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, masih hidup. Harun Masiku adalah mantan Caleg PDI Perjuangan

“Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK melalui Youtube KPK, Minggu (10/1/21).

Baca Juga:Tersangka Harun Masiku Tetap Diburu KPK

Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

“Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini. Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini ‘utang’ dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM,” sebut Setyo.

Baca Juga:Tanggapi Isu Meninggal, KPK Tetap Jadikan Harun Masiku Buronan

Dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020, KPK juga mengakui belum tertangkapnya Harun Masiku menjadi salah satu utang yang mendapat perhatian publik.

“Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/monitoring keberadaan tersangka HM,” kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango saat konferensi pers pada 30 Desember 2020 lalu.(ltn/hm10)

Related Articles

Latest Articles