Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan komputer dan laptop di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) pada tahun 2017-2018.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dan masih dalam proses mengumpulkan bukti.
“Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang terkait,” ujar Tessa, dilansir dari detik, Rabu (30/10/24).
Baca juga: Kejari Bidik Proyek Pengadaan Komputer di Disdik Siantar
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK memeriksa lima saksi pada Senin (28/10). Mereka adalah:
- Natalia Gozali, Direktur PT MBK
- Victor Antonio Kohar, Direktur PT AG
- Adiaris, Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016-2017
- Nilawaty Djuanda, Direktur Keuangan PT INTI tahun 2014-2019
- Yani Gustiawan, Senior Account Manager PT INTI tahun 2017-2018. (detik/hm20)